BATAM [KP] – Kasus kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi menimpa seorang jurnalis media siber yang juga Kepala Biro fokuskriminal.com, Erwinsyah. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Bukit, Kelurahan Tanjung Bukit, Kecamatan Sekupang Batam, Minggu (02/08/2020).
Erwinsyah dianiaya oleh seorang oknum Ketua DPC salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Batam, pemukulan tersebut berawal saat Erwinsyah mengunjungi kediaman pelaku JL, karena merasa terusik kedatangan wartawan secara spontan oknum tersebut melayangkan pukulan.
“Jangan bangunankan singa tidur,” sembari memukul korban berkali-kali hingga babak belur.
Kejadian itu, sempat dilerai sejumlah warga sekitar, namun oknum tersebut tidak mau peduli dan tidak mau melepaskan cekikan pada leher korban hingga tokoh masyarakat datang.
Atas kejadian tersebut, Erwinsyah mengalami luka lebam dipelipis mata kanan dan sudah melaporkan kejadian dialaminya ke Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang dengan bukti surat laporan Nomor : LP/112/VIII/2020/KEPRI/BRP/ SKP tentang pengaduan tindak pidana penganiayaan.
Dari pengungkapan Erwinsyah, dirinya mengakui ketika membuat laporan ke Polsek Sekupang, dirinya sempat dihadang oleh sejumlah anggota ormas didampingi ketum ormas. Namun Setelah laporan dibuat JL tidak terima dan melakukan pengancaman terhadap Erwinsyah.
Terkait kejadian ini Pemimpin Redaksi (Pemred) fokuskriminal.com, Ismail Sarlata bersama Wapemred Habiburrahman merasa sangat geram atas penganiayan dan premanisme terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum ormas.
“Kami minta kepada pihak Kepolisian
setempat bisa mengusut kasus ini hingga tuntas dan kami siap kawal kasus ini sampai tuntas. Pelakunya harus ditangkap,” tegas Ismail.
Sementara itu, Pimpinan Umum fokuskriminal.com, Yudi Krismen selaku Pakar Hukum Ahli Pidana mengutuk keras aksi kekerasan terhadap wartawan di Batam.
Atas peristiwa itu, ia meminta kepada aparat kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan.
“Ini patut diduga ada upaya pembunuhan terhadap wartawan, karena pelaku sempat mengatakan pada korban akan menghabisi dan mencincang-cincang korban. Itu penganiayaan berat. Kami meminta Polsek Sekupang segera menangkap pelakunya,? ujar Yudi.
Menurutnya wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi hukum yakni UU No. 40 tahun 1999. (Rls).
- Editor: Jumadi
- Sumber: fokusberitanasional.net