Laporan : M. Imam Machfudi Noor
BOGOR [KP] — Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di sebuah villa di Kawasan Puncak Kab. Bogor. Demikian disampaikan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam Konferensi Pers di Mapolres Bogor, Sabtu (21/11/2020).
Dalam pengungkapan ini para pelaku bermodus akan memperkerjaan mereka sebagai pembantu rumah tangga dengan menyediakan tempat penampungan sementara berupa mess, ujar AKBP Roland.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa di daerah puncak ada penjualan orang untuk diperjual belikan atau dengan tujuan eksploitasi seksual. Sat Reskrim Polres Bogor yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan,
Dari hasil penyelidikan didapatkan 14 korban yang sedang dieksploitasi di sebuah villa di kawasan puncak, sehingga polisi langsung mengamankan pelaku HI laki-laki (33 tahun) yang sedang melakukan transaksi penjualan orang dan selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap 2 orang lainnya dan berhasil diamankan di daerah Cianjur, yaitu HA perempuan (41 tahun) dan AN laki-laki (29 tahun) sehingga total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 3 orang dan korban sebanyak 14 perempuan yang rata-rata masih berusia remaja.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan dalam kasus ini para pelaku yang berhasil diamankan akan dikenakan Pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang No 21 tahun 2007 dan pasal berlapis, yaitu Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu para korban akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk di lakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial yang berada di Kecamatan Cituereup Kab.Bogor, ujar Kombes Erdi. *#[KP-JABAR]