Laporan : Amad
GARUT- [KPJabar] : Ratusan lembar uang palsu pecahan $100 uang palsu, ribuan barang bukti psikotropika dimusnahkan Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi di halaman kantornya.
Untuk uang dolar palsu yang berhasil dimusnahkan yakni sebanyak 235 lembar pecahan $100, serta uang palsu rupiah sebanyak 67 lembar pecahan Rp 100 ribu.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penanganan sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap telah diputus Pengadilan terhitung sejak bulan April hingga sekarang.
Sugeng mengungkapkan, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut, berasal dari berbagai daerah di wilayah hukum kabupaten Garut.
“Kalau orangnya (pelaku) ada yang dari luar Garut, tetapi seluruh barang bukti dan kejadiannya berlangsung di Garut,” kata dia.
Ia menambahkan, upaya pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk ketegasan penyidik dalam menuntaskan setiap persoalan hukum yang merugikan masyarakat.
Diantara barang bukti yang dimusnahkan, temuan pupuk palsu cukup mendapatkan perhatian luas masyarakat lantaran barang tersebut merupakan kebutuhan petani untuk kelanggengan usahanya.
Di tahun 2020, jajaran penyidik kejari Garut berhasil memusnahkan ragam pupuk palsu antara lain 3 bungkus kemasan mantazeb wp 80, 1 dus mantazeb berisi 19 bungkus pestisida jenis fungisida dan 4 dus kemasan mantazeb wp 80 berisi masing-masing 20 bungkus pestisida.
“Untuk itu, kami mengingatkan agar petani selalu berhati-hati dalam memilih pupuk,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Garut Muslih menambahkan, beberapa barang bukti yang berhasil dimusnahkan antara lain ; tembakau sintetis hanoman seberat 25,650 gram, sabu-sabu seberat 7,255 gram, tembakau gorilla seberat 23,175 gram dan ganja 1,10 gram..
Lanjutnya, jenis obat-obatan atau psikotropika antara lain 49 tablet haloperidol 5 mg, 8 tablet chlorpromazine hcl 100 mg, 5 tablet clorilex clozapine, 47 tablet camlet aprazola, 1.100 tabel kuning hexymer, 976 tablet trihexyphenidyl, 60 tablet tramadol dan 7 butir ekstesi seberat 1,8169 gram.
“Total jenis narkotika seberat 67,18 gram. Total psikotropika hang dimusnahkan sebanyak 2.269 tablet,” paparnya.
Tidak hanya itu, pihak kejaksaan juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa senjata tajam yang digunakan dalam tindak kejahatan yakni 5 buah obeng, sebuah alat pembuat magnet kunci kontak, 5 kunci leter T, 4 buah golok, 2 buah tang, kunci Y, enam buah pisau hingga handphone.
Muslih mengatakan, khusus untuk pemusnahan minuman keras di Kejari Garut hanya sampel, terdiri dari puluhan botol. Pasalnya, sebagian besar barang bukti sudah dimusnahkan dalam pemusnahan barang bukti di polres Garut sebelumnya. (ME)