Laporan : M. Imam Machfudi Noor
BANDUNG [KP] — Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Lengkong Polrestabes Bandung bersama TNI dan Tramtib Kecamatan Lengkong melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di depan Mapolsek Lengkong Jl. Buahbatu Kota Bandung, Jum’at (30/10/2020).
Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Djefridja, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Covid-19 Tahun 2020 ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Kegiatan ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam kehidupan sehari-hari dengan mematuhi 4M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menjauhi kerumunan”, ujar Kapolsek.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K , M.Si mengatakan bahwa Kegiatan tersebut, dalam rangka pendisiplinan penggunaan masker serta menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pelaksanaan Ops Yustisi Covid-19 Tahun 2020 tersebut bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dalam menggunakan masker ketika melakukan kegiatan sehari-hari, guna mendukung Program Pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, lanjut Kombes Erdi Chaniago. *#[KP-JABAR]