Laporan : M. Imam Machfudi Noor
INDRAMAYU [KP] — Polsek Karangampel Indramayu bersama TNI dan Satpol PP membagikan masker gratis dalam rangka Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Pertigaan Pasar Karangampel, Kabupaten Indramayu, Sabtu (21/11/2020).
Hasil dalam pelaksanaan Ops Yustisi tersebut terjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 41 orang. Setelah diberikan sanksi teguran dan sanksi sosial mereka diberikan masker gratis dan harus selalu dipakai apabila keluar rumah.
Kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Perbup Indramayu Nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi mengatakan, tujuan dilakukannya Operasi Yustisi atau razia penggunaan masker, agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan serta sadar akan bahaya dan terhindar dari Covid-19.
Menurutnya, dengan pendisiplinan protokol kesehatan secara berkesinambungan maka akan menjadikan warga terbiasa dan akrab dengan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari, sehingga dapat mengurangi resiko terpaparnya warga akibat penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Karangampel, ujar Kompol Heriyadi didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si. mengatakan kegiatan Ops Yustisi ini akan tetap dilaksanakan di masa Pandemi, dan diharapkan warga Kecamatan Karangampel mematuhi anjuran Protokol Kesehatan dari pemerintah dengan selalu memakai masker pada saat keluar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19. *#[KP-JABAR]