Laporan : M. Imam Machfudi Noor
TASIKMALAYA [KP] — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi Protokol Kesehatan Gaktibplin Penggunaan Masker sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, bertempat di Mako Polres Tasikmalaya dan Alun-alun Singaparna, Rabu (02/12/2020)
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Iptu E. Kosasih, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Patroli pelaksanaan Ops Yustisi Gaktibplin Penggunaan Masker sesuai Inpres No 6 Thn 2020 dilaksnakan dengan humanis terutama kepada masyarakat/pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan memberikan sanksi fisik dan sanksi sosial serta diberikan masker apabila tidak membawa masker.
Apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan himbauan mengenai pentingnya protokol kesehatan dan penggunaan masker.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Iptu E. Kosasih, S.H., M.H. berharap seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokol kesehatan 3M, selalu menggunakan masker, mencuci tangan memakai sabun dan menjaga jarak, ujarnya.
Melalui kegiatan di era New Normal dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini diharapkan terjadi perubahan perilaku dan kebiasaan di masyarakat dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jabar Komber Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., mengharapkan agar dalam diri masyarakat terbangun kesadaran untuk mematuhi SOP protokol kesehatan, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. *#[KP-JABAR]