• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 24, 2021
Portal Berita Kabar Publik
  • Home
  • Nasional
  • Berita Foto
  • Politik
  • Opini
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Foto
  • Politik
  • Opini
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Sport
No Result
View All Result
Portal Berita Kabar Publik
No Result
View All Result

PERNYATAAN SIKAP KOMUNITAS PERS, MINTA KAPOLRI CABUT PASAL 2d DALAM MAKLUMATNYA

by Imam
Januari 1, 2021
0
PERNYATAAN SIKAP KOMUNITAS PERS, MINTA KAPOLRI CABUT PASAL 2d DALAM MAKLUMATNYA
0
SHARES
18
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

BacaJuga

SAMBUT HPN 2021, MALAM INI PWI UMUMKAN PEMENANG ANUGERAH ADINEGORO 2020

Ketum JMSI Harapkan Wartawan Jadi Kelompok Penerima Vaksin Covid-19

Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.
3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.
4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers.

Jakarta, 1 Januari 2021

Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)
Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). *#[KP-JABAR]

Tags: Cabut Pasal 2dFPIMaklumat KapolriPernyataan Sikap Komunitas Pers
Previous Post

Meresahkan, Warga Keluhkan Prostitusi Online Kos-Kosn di Cimahi

Next Post

Catat, Ilham Bintang : Konstitusi Lebih Tinggi dari Maklumat Kapolri

Related Posts

SAMBUT HPN 2021, MALAM INI PWI UMUMKAN PEMENANG ANUGERAH ADINEGORO 2020
Jakarta

SAMBUT HPN 2021, MALAM INI PWI UMUMKAN PEMENANG ANUGERAH ADINEGORO 2020

by Imam
Januari 20, 2021
0

Laporan : M. Imam Machfudi Noor JAKARTA - Dalam rangka menyambut Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2021...

Read more
JMSI Pusat

Ketum JMSI Harapkan Wartawan Jadi Kelompok Penerima Vaksin Covid-19

Januari 19, 2021
Teguh Santosa

Joe Biden Diharapkan Lanjutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

Januari 19, 2021
Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM

WALIKOTA PRABUMULIH SAMBUT ANTUSIAS KEHADIRAN JMSI SUMSEL

Januari 16, 2021
Daerah Banjir Kalsel

13 DAERAH RESIKO TINGGI BENCANA BANJIR, GUBERNUR KALSEL NYATAKAN STATUS TANGGAP DARURAT

Januari 16, 2021
Next Post
Ilham Bintang

Catat, Ilham Bintang : Konstitusi Lebih Tinggi dari Maklumat Kapolri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jabar Juara 2 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Jabar Juara 2 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Agustus 1, 2020
Buruh Leuwitex Desak Ajay dan DPRD Cimahi Panggil Pengusaha

Buruh Leuwitex Desak Ajay dan DPRD Cimahi Panggil Pengusaha

Juli 25, 2020
Menuju Koalisi Parpol Pilkada Cimahi ?

Menuju Koalisi Parpol Pilkada Cimahi ?

Juli 29, 2020
Wali Kota sampai Ketua RT Terduga Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Wali Kota sampai Ketua RT Terduga Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Agustus 2, 2020
Pelaku Usaha Kecil Bakal dapat Bantuan 2,4 Juta, tanpa Agunan dan Bunga

Pelaku Usaha Kecil Bakal dapat Bantuan 2,4 Juta, tanpa Agunan dan Bunga

Juli 31, 2020
Hoax Jatuhnya Pesawat Sriwijaya SJ 182

HOAX VIDEO PESAWAT SRIWIJAYA AIR YANG JATUH DI KEP. SERIBU

Januari 10, 2021
Waste To Food, Konsep Baru Pemkot Bandung Atasi Sampah

Waste To Food, Konsep Baru Pemkot Bandung Atasi Sampah

2
Hadi Purnama Dosen Prodi DPR Tel-U & Koordinator Mafindo Bandung

2021, Tahun Tanpa Hoaxs

0
Bawaslu: Pandemi Covid-19, Kampanye via Media Siber Efektif

Bawaslu: Pandemi Covid-19, Kampanye via Media Siber Efektif

0
Tarif Listrik Naik, ini Penjelasan PLN Jabar

Tarif Listrik Naik, ini Penjelasan PLN Jabar

0
Dua Orang Pemalsu SIM dan Surat Penting Dibekuk Polda Jabar

Dua Orang Pemalsu SIM dan Surat Penting Dibekuk Polda Jabar

0
Pencuri Peralatan Tower Seluler Ditangkap Polisi

Pencuri Peralatan Tower Seluler Ditangkap Polisi

0
Hadi Purnama Dosen Prodi DPR Tel-U & Koordinator Mafindo Bandung

2021, Tahun Tanpa Hoaxs

Januari 23, 2021
Suasana Donor Darah

Ingin Jadi Donor Plasma Konvalesen, PMI Kota Bandung Jelaskan Syarat-Syaratnya

Januari 21, 2021
Walikota bandung Oded Danial

Walikota Bandung Mang Oded Harapkan Penyintas Covid-19 Menjadi Donor Plasma Darah

Januari 21, 2021
SAMBUT HPN 2021, MALAM INI PWI UMUMKAN PEMENANG ANUGERAH ADINEGORO 2020

SAMBUT HPN 2021, MALAM INI PWI UMUMKAN PEMENANG ANUGERAH ADINEGORO 2020

Januari 20, 2021
JMSI Pusat

Ketum JMSI Harapkan Wartawan Jadi Kelompok Penerima Vaksin Covid-19

Januari 19, 2021
Teguh Santosa

Joe Biden Diharapkan Lanjutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

Januari 19, 2021

BERITA TERBARU

Hadi Purnama Dosen Prodi DPR Tel-U & Koordinator Mafindo Bandung

2021, Tahun Tanpa Hoaxs

Januari 23, 2021
Suasana Donor Darah

Ingin Jadi Donor Plasma Konvalesen, PMI Kota Bandung Jelaskan Syarat-Syaratnya

Januari 21, 2021
Walikota bandung Oded Danial

Walikota Bandung Mang Oded Harapkan Penyintas Covid-19 Menjadi Donor Plasma Darah

Januari 21, 2021
SAMBUT HPN 2021, MALAM INI PWI UMUMKAN PEMENANG ANUGERAH ADINEGORO 2020

SAMBUT HPN 2021, MALAM INI PWI UMUMKAN PEMENANG ANUGERAH ADINEGORO 2020

Januari 20, 2021
JMSI Pusat

Ketum JMSI Harapkan Wartawan Jadi Kelompok Penerima Vaksin Covid-19

Januari 19, 2021
Teguh Santosa

Joe Biden Diharapkan Lanjutkan Pembicaraan Damai dengan Korea Utara

Januari 19, 2021
KABARPUBLIK | ULAS TUNTAS TANPA BATAS

Kabarpublik.id adalah portal berita terbaru yang menyajikan berita dan peristiwa terkini seputar provinsi Jabar dan Nasional.

Follow Us

Kategori Populer

  • Advertorial
  • Bandung Raya
  • Berita Foto
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • JABAR
  • Jakarta
  • JMSI
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kota Bandung
  • Kota Banjar
  • Kota Bogor
  • Kota Cimahi
  • Kota Cirebon
  • Kota Sukabumi
  • KP-Jabar
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pilkada Serentak 2020
  • Politik
  • Ragam
  • Sport
  • UMKM

Berita Terbaru

Hadi Purnama Dosen Prodi DPR Tel-U & Koordinator Mafindo Bandung

2021, Tahun Tanpa Hoaxs

Januari 23, 2021
Suasana Donor Darah

Ingin Jadi Donor Plasma Konvalesen, PMI Kota Bandung Jelaskan Syarat-Syaratnya

Januari 21, 2021
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita jabar.kabarpublik.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Foto
  • Politik
  • Opini
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Sport

Copyright © 2020 Portal Berita jabar.kabarpublik.id