Laporan : Dedi
KAB Bandung-[KPJabar] : Pemeriilusntah Kabupaten Bandung secara resmi mewajibkan wisatawan yang hendak berkunjung ke Kabupaten Bandung untuk membawa hasil rapid test antigen. Kebijakan terkait dengan rapid test antigen tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 003/565/Covid-19 yang dikeluarkan oleh Bupati Bandung, Dadang Naser pada Rabu 23 Desember 2020.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum maupun pribadi dari luar Bandung Raya wajib menunjukan surat keterangan hasil negative/non reaktif menggunakan rapid test antigen.
“Paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki wilayah Kabupaten Bandung” Terang Bupati Bandung dalam Surat Edaran.
Adapun surat keterangan rapid test antigen ini hanya berlaku bagi wisatawan yang berusia di atas 12 tahun. Artinya, bagi wisatawan di bawah umur 12 tahun tidak perlu menyertakan surat bebas Covid-19 jika ingin berwisata ke wilayah Kabupaten Bandung.