CIMAHI [KP] – Pelaku usaha ultra mikro dan mikro bakal mendapat bantuan modal kerja produktif dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) RI sebesar 2,4 juta rupiah tanpa agunan dan tanpa bunga untuk 12 juta pelaku usaha ultra mikro dan mikro yang memenuhi kriteria.
Adapun kriterianya sebagai berikut: 1. Pelaku usaha belum mendapatkan akses kredit perbankan; 2. Mempunyai usaha mandiri atau usaha produktif; 3. Saldo tabungan calon penerima bantuan kurang dari Rp. 2.000.000,-
Kasi UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Mochammad Amien menyatakan bantuan pinjaman modal merupakan program langsung dari Kementrian KUKM.
“Kami dapat info dari kementrian. Adapun mekanismenya diatur dari pusat bukan dari Pemkot Cimahi,” ungkapnya, Senin (27/07/2020)
Menurut Amin, Disdagkoperin Kota Cimahi hanya diberi tugas untuk menghimpun data para pelaku usaha yang ada di Kota Cimahi untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.
“Dinas sekedar menghimpun melalui pendaftaran UKM yang ultra mikro dengan ketentuan pinjaman maksimal sebesar 2,4 juta,” jelasnya.
Penjelasan lebih detail ada dalam Surat Edaran dari Kementrian KUKM dan juga melalui link pendaftaran https://s.id/formUMKM atau hubungi Kasi UKM Disdagkoperin Kota Cimahi, Amin 0821 1712 9323.
“Mangga silahkan lengkapnya untuk kesini, melalui form link yang sudah dibuat,” tutup Amin. #*[KP-Jabar].
- Laporan: Roni Mulyana
- Editor: Jumadi