Laporan : Gelar Aldi
Bandung [KPJabar] : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai 11 – 25 Januari 2021 mendatang akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini berdasarkan keputusan Surat Edaran Gubernur Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.
“Pelaksanaannya kita lihat besok (Senin, red), Perwalnya seperti apa. Karena surat edaran Gubernur dengan berbagai ketentuannya juga baru saja keluar,” terang Ema Sumarna, Sekretaris Daerah Kota Bandung, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Minggu (10/1).
“Hari ini sedang dibahas sehingga Perwal harus segera sejalan dan menyesuaikan,” tambahnya.
Dalam surat edaran yang keluar pada 8 Januari 2021 ini, PPKM wajib dilakukan di daerah Bodobek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) – Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang), sedangkan sebanyak 20 daerah lain adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun di luar itu, Ema mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bersama-sama mentaati peraturan pemerintah, terutama dalam penerapan protokol kesehatan.
“Kapan pun, di mana pun, saya selalu mengingatkan, disiplin Prokes adalah keniscayaan,” tegasnya.