• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 2, 2021
Portal Berita Kabar Publik
  • Home
  • Nasional
  • Berita Foto
  • Politik
  • Opini
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Foto
  • Politik
  • Opini
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Sport
No Result
View All Result
Portal Berita Kabar Publik
No Result
View All Result

Menanti Terdakwa ‘Lain’ Kasus Dugaan Korupsi GORR

by Roni Mulyana
Februari 14, 2021
0
Mahmud Marhaba

Foto : Mahmud Marhaba, Pemred Kabarpublik.id

0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Oleh : Mahmud Marhaba (Pemred kabarpublik.id

Gorontalo [KPJabar] : KASUS pengadaan tanah pembangunan jalan lingkar dari Bandara Jalaludin Gorontalo menuju Kota Gorontalo semakin menarik untuk diurai. Betapa tidak, kasus yang merugikan negara berkisar 43,2 milyar itu mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Beberapa saksi kunci yang memberikan keterangan di depan majelis hakim Tipikor mengungkap kejanggalan pengadaan tanah tersebut. Semua keterangan mengarah kepada sang pengambil kebijakan.

BacaJuga

RIDEN HATAM AZIZ TERPILIH SEBAGAI PRESIDEN FSPMI, GANTIKAN SAID IQBAL

Perayaan Imlek 2572 JNE Pangkalpinang Rayakan dengan Berbagi Angpao Kepada Tunawisma

Ridwan Yasin mantan Kepala Biro Hukum Pemprov blak-blakan dihadapan majelis hakim soal alur pengadaan tanah ini. Dirinya mengaku tidak pernah dilibatkan soal penentuan lokasi GORR. Padahal dirinya merupakan bagian dari pengadaan proyek tanah itu.

Dalam kesaksiannya, Ridwan mengatakan jika alur surat pengadaan tanah GORR tidak melalui disposisinya di Biro Hukum. Padahal, sebagai Lembaga pemerintah dikenal ketatnya birokrasi dalam pemerintahan soal alur surat masuk dan keluar. Ini menggambarkan sebuah pola yang tidak biasanya. Yah, seperti manajem perusahan yang dibawah ke dalam pemerintahan. Soal melangkahi satu devisi dengan devisi lain merupakan hal yang lumrah.

Pernyataan lain yang cukup mengagetkan dari Ridwan Yasin yakni penjelasannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa surat pengadaan tanah itu cacat formil.

Dari penelusuran saya pada kamus hukum di google, cacat formil diartikan catat hukum yakni suatu perjanjian, kebijakan atau prosedur yang tidak seuai dengan hukum yang berlaku. Pernyataan ini membuka mata kita semua bahwa persoalan GORR secara adminstrasi sudah keliru. Dampakanya bisa nyerembet kemana-mana.

Parahnya lagi, dalam fakta persidangan lainnya mengungkap jika pembayaran tanah negara itu melebihi harga normal. Jika dikalkulasikan, harganya capai 90 persen dari harga yang wajar. Ini benar-benar keterlaluan jika terbukti demikian. Harga yang harus dibayar itu sekitar 5.000 atau 10.000 per meter. Namun, faktanya, pembayaran dilakukan hingga mencapai 100.000 per meter. Harga yang cukup fantastis bukan?

Disatu sisi, ada beberapa orang yang mengaku jika pembayaran tidak sesuai dengan pembicaraan. Ada pula yang fiktif. Mereka menerima pembayaran ganti rugi tanah GORR meski tidak memiliki lembaran sertifikat atau bukti kepemilikan tanah. Tak punya tanah, uang pun diterima. Mereka tidak pernah berpikir jika kondisi itu akan membahayakan pada masa mendatang.

Dewilmar Lupa atau Pura-pura Lupa?

Sejak kasus ini digelar di Kejaksaan Tinggi Gorontalo 2019 lalu, semua informasi sangat tertutup. Tak ada yang dapat memberikan keterangan sejernih di Pengadilan ini. Beruntung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo saat itu, Firdaus Dewilmar, sedikti memberikan bocoran ihwal kasus yang telah menyeret mantan Kepala BPN Gorontalo ke terali besi.

Peran Kajati saat itu sangat bagus mengungkap kasus ini. Padahal dirinya dengan Gubernur Rusli Habibie cukup dekat, apalagi mereka tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Suasana itu tidak mempengaruhi independensi Kejati dalam mengungkap kasus ini.

Dewilmar dikenal sosok yang dekat dengan wartawan. Keakrapan ini dimanfaatkan media untuk menggali kasus yang menyeret sejumlah pejabat di Pemrpov. Dirinya suka berbicara panjang lebar dengan orang yang dianggapnya cocok. Sesekali dia memberikan kelonggaran untuk menayakan sesuatu yang masih dianggap samar-samar alias kabur. Ketika kesempatan itu ada, kasus ini naik ke permukaan, meski pergerakannya cukup lambat. Wartawan tak sabar untuk mengungkap actor dibalik dugaan korupsi pengadaan tanah jalan lingkar ini.

Kita berterima kasih kepada Kajati Sulsel saat ini. Kemampuannya bersikap independent dalam mengungkap kasus ini layak mendapat pujian. Meski persoalan ini seolah menampar wajah kita juga. Dirinya telah membuka jalan untuk membongkar kasus dugaan korupsi ini. Sayangnya, jabatan Kajati Gorontalo berakhir seiring dirinya ditugaskan menjabat Kajati Sulawesi Selatan.

Satu hal yang lupa terealisasi hingga pergantian jabatan Kajati Gorontalo dari Dewilmar ke Jaja Subagja. Itu adalah rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya money laundering (pencucuian uang) kasus ini. KPK menilai ada dugaan upaya pembuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/ dana atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal.

DR. Jaja Subagia, SH., MH pengganti Dewilmar diharapkan mampu menjalankan peran rekomendasi itu. Sebagai seorang Doktor yang memiliki disertasi tentang Anti Korupsi, diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi KPK. Belum juga kita melihat hasil dari persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jaja Subagja malah mendapat penempatan baru sebagai Kejaksaan Tinggi Riau.

Asas Manfaat dan Nilai Korupsi

Bergulirnya kasus dugaan korupsi GORR mendapat reaksi dari pihak lain. Mereka menganggap jika pembangunan GORR memiliki manfaat yang besar dari pengguna jalan. Akses dari dan menuju Bandara Jalaludin Gorontalo cukup bagus. Meskipun jalannya belum 100 persen bisa dilalui akibat masih terkendala dengan pembangunan jembatan yang belum rampung.

Dari sisi manfaat, tidak bisa dipungkiri GORR memiliki keunggulan yang cukup baik. Kemacetan diruas jalan Limboto-Telaga-Kota bisa teratasi dengan baik. Kita tidak bisa menutup mata dengan keadaan itu. Kondisi ini menjadi senjata yang digunakan untuk menetralisir persoalan hukum yang melilit GORR. Tidak ada yang salah dari situasi itu. Namun, kita juga jangan menutup mata jika pembanguan jalan lingkar ini menimbulkan kerugian negara yang mengakibatkan mantan Kepala BPN, 2 staf appraisal serta mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov harus mendekam di balik terali besi.

Kasus dugaan korupsi ini masih cukup panjang untuk disidangkan. Perhatian publik cukup tinggi. Banyak yang menyaksikan secara langsung jalannya siding di Pengadilan Tipikor Gorontalo. Agar tidak terjebak dengan issu yang menyesatkan, mereka mendengar langsung dari semua orang yang terlibat dalam kasus ini melalui keterangan di depan majelis hakim.

Adakah oknum lain yang bisa diseret lagi dalam kasus ini? Bisahak para saksi lainnya ditingkatkan statsunya menjadi Terdakwa? Atau adakah aktor intelektual dibalik kasus ini? Semua akan terjawab pada persidangan nanti. Semoga saja keputusan majelis hakim berpihak kepada kebenaran yang hakiki.#

Oleh : Mahmud Marhaba (Pemred kabarpublik.id)

Tags: Kabarpublik.idMAHMUD MARHABA
Previous Post

SAMBUT KAMPUS MERDEKA, PRODI FTV DKV WIDYATAMA SIAPKAN TEROBOSAN WORKSHOP FILM PENDEK PROGRAM KAMPUNG SINETRON

Next Post

Presiden Minta Kepala Daerah Buat Kebijakan Tak Hambat Ekonomi, LaNyalla: Masih Banyak Hambatan Ekonomi di Daerah

Related Posts

RIDEN HATAM AZIZ TERPILIH SEBAGAI PRESIDEN FSPMI, GANTIKAN SAID IQBAL
Ekonomi

RIDEN HATAM AZIZ TERPILIH SEBAGAI PRESIDEN FSPMI, GANTIKAN SAID IQBAL

by Imam
Februari 24, 2021
0

Laporan : M. Imam Machfudi Noor/Wahyu PURWAKARTA -- Kongres ke VI Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Munas...

Read more
JNe Panghkalpinang

Perayaan Imlek 2572 JNE Pangkalpinang Rayakan dengan Berbagi Angpao Kepada Tunawisma

Februari 18, 2021
Pengurus JMSI Sumbar

VERIFIKASI FAKTUAL JMSI DAERAH TAHAP II DIGELAR

Februari 18, 2021
HINDARI ANGGAPAN KRIMINALISASI, KAPOLRI LISTYO SIGIT AKAN SELEKTIF TERAPKAN UU ITE

HINDARI ANGGAPAN KRIMINALISASI, KAPOLRI LISTYO SIGIT AKAN SELEKTIF TERAPKAN UU ITE

Februari 16, 2021
TNI-POLRI SOLID KAWAL VAKSINASI COVID-19 DAN PULIHKAN EKONOMI NASIONAL

TNI-POLRI SOLID KAWAL VAKSINASI COVID-19 DAN PULIHKAN EKONOMI NASIONAL

Februari 15, 2021
Next Post
Presiden Minta Kepala Daerah Buat Kebijakan Tak Hambat Ekonomi, LaNyalla: Masih Banyak Hambatan Ekonomi di Daerah

Presiden Minta Kepala Daerah Buat Kebijakan Tak Hambat Ekonomi, LaNyalla: Masih Banyak Hambatan Ekonomi di Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jabar Juara 2 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Jabar Juara 2 Kasus Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Agustus 1, 2020
Buruh Leuwitex Desak Ajay dan DPRD Cimahi Panggil Pengusaha

Buruh Leuwitex Desak Ajay dan DPRD Cimahi Panggil Pengusaha

Juli 25, 2020
Pelaku Usaha Kecil Bakal dapat Bantuan 2,4 Juta, tanpa Agunan dan Bunga

Pelaku Usaha Kecil Bakal dapat Bantuan 2,4 Juta, tanpa Agunan dan Bunga

Juli 31, 2020
Menuju Koalisi Parpol Pilkada Cimahi ?

Menuju Koalisi Parpol Pilkada Cimahi ?

Juli 29, 2020
Wali Kota sampai Ketua RT Terduga Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Wali Kota sampai Ketua RT Terduga Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Agustus 2, 2020
Hoax Jatuhnya Pesawat Sriwijaya SJ 182

HOAX VIDEO PESAWAT SRIWIJAYA AIR YANG JATUH DI KEP. SERIBU

Januari 10, 2021
Waste To Food, Konsep Baru Pemkot Bandung Atasi Sampah

Waste To Food, Konsep Baru Pemkot Bandung Atasi Sampah

2
Aksi Sosial Komunitas Tepas Bersamaku Bersama Garda Manggala DPP Wilayah Cimindi dan Ormas Manggala PAC Cimanggung

Komunitas Tepas Bersamaku Gelar Aksi Sosial untuk Korban Longsor Kab. Sumedang

0
Bawaslu: Pandemi Covid-19, Kampanye via Media Siber Efektif

Bawaslu: Pandemi Covid-19, Kampanye via Media Siber Efektif

0
Tarif Listrik Naik, ini Penjelasan PLN Jabar

Tarif Listrik Naik, ini Penjelasan PLN Jabar

0
Dua Orang Pemalsu SIM dan Surat Penting Dibekuk Polda Jabar

Dua Orang Pemalsu SIM dan Surat Penting Dibekuk Polda Jabar

0
Pencuri Peralatan Tower Seluler Ditangkap Polisi

Pencuri Peralatan Tower Seluler Ditangkap Polisi

0
Aksi Sosial Komunitas Tepas Bersamaku Bersama Garda Manggala DPP Wilayah Cimindi dan Ormas Manggala PAC Cimanggung

Komunitas Tepas Bersamaku Gelar Aksi Sosial untuk Korban Longsor Kab. Sumedang

Maret 2, 2021
Pengukuhan Ketua Terpilih Dani Hamdani Dalam MUSCABLUB HPI KOta Cimahi

DANI Hamdani Terpilih Sebagai Ketua HPI DPC Cimahi dalam MUSCABLUB, DISBUDPARPORA : Gali Potensi Parawisata Cimahi

Februari 28, 2021
Oknum Notaris di KBB di Adukan ke Polisi karena Penghinaan Profesi Wartawan

Oknum Notaris di KBB di Adukan ke Polisi karena Penghinaan Profesi Wartawan

Februari 27, 2021
Momen Penganugrahan Access To Justice Award Kepada Ketum YLBH BK Bakri Remmang

YLBH Bhakti Keadilan Terima Penghargaan Nominasi Terbaik dari Menkumham RI

Februari 27, 2021
Captiaon : Pemenang Giveaway wisata saat akan naik ke helikopter

Gebyar HUT, JNE Ajak Pemenang Giveaway Wisata Naik Helikopter

Februari 27, 2021
DITRESKRIMUM POLDA JABAR GEREBEG PABRIK RUBBERSEAL TABUNG GAS LPG ILEGAL DI KABUPATEN GARUT

DITRESKRIMUM POLDA JABAR GEREBEG PABRIK RUBBERSEAL TABUNG GAS LPG ILEGAL DI KABUPATEN GARUT

Februari 26, 2021

BERITA TERBARU

Aksi Sosial Komunitas Tepas Bersamaku Bersama Garda Manggala DPP Wilayah Cimindi dan Ormas Manggala PAC Cimanggung

Komunitas Tepas Bersamaku Gelar Aksi Sosial untuk Korban Longsor Kab. Sumedang

Maret 2, 2021
Pengukuhan Ketua Terpilih Dani Hamdani Dalam MUSCABLUB HPI KOta Cimahi

DANI Hamdani Terpilih Sebagai Ketua HPI DPC Cimahi dalam MUSCABLUB, DISBUDPARPORA : Gali Potensi Parawisata Cimahi

Februari 28, 2021
Oknum Notaris di KBB di Adukan ke Polisi karena Penghinaan Profesi Wartawan

Oknum Notaris di KBB di Adukan ke Polisi karena Penghinaan Profesi Wartawan

Februari 27, 2021
Momen Penganugrahan Access To Justice Award Kepada Ketum YLBH BK Bakri Remmang

YLBH Bhakti Keadilan Terima Penghargaan Nominasi Terbaik dari Menkumham RI

Februari 27, 2021
Captiaon : Pemenang Giveaway wisata saat akan naik ke helikopter

Gebyar HUT, JNE Ajak Pemenang Giveaway Wisata Naik Helikopter

Februari 27, 2021
DITRESKRIMUM POLDA JABAR GEREBEG PABRIK RUBBERSEAL TABUNG GAS LPG ILEGAL DI KABUPATEN GARUT

DITRESKRIMUM POLDA JABAR GEREBEG PABRIK RUBBERSEAL TABUNG GAS LPG ILEGAL DI KABUPATEN GARUT

Februari 26, 2021
KABARPUBLIK | ULAS TUNTAS TANPA BATAS

Kabarpublik.id adalah portal berita terbaru yang menyajikan berita dan peristiwa terkini seputar provinsi Jabar dan Nasional.

Follow Us

Kategori Populer

  • Advertorial
  • Bandung Raya
  • Berita Foto
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • JABAR
  • Jakarta
  • JMSI
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kota Bandung
  • Kota Banjar
  • Kota Bogor
  • Kota Cimahi
  • Kota Cirebon
  • Kota Sukabumi
  • KP-Jabar
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Pilkada Serentak 2020
  • Politik
  • Ragam
  • Sport
  • UMKM

Berita Terbaru

Aksi Sosial Komunitas Tepas Bersamaku Bersama Garda Manggala DPP Wilayah Cimindi dan Ormas Manggala PAC Cimanggung

Komunitas Tepas Bersamaku Gelar Aksi Sosial untuk Korban Longsor Kab. Sumedang

Maret 2, 2021
Pengukuhan Ketua Terpilih Dani Hamdani Dalam MUSCABLUB HPI KOta Cimahi

DANI Hamdani Terpilih Sebagai Ketua HPI DPC Cimahi dalam MUSCABLUB, DISBUDPARPORA : Gali Potensi Parawisata Cimahi

Februari 28, 2021
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita jabar.kabarpublik.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Foto
  • Politik
  • Opini
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Sport

Copyright © 2020 Portal Berita jabar.kabarpublik.id