BANDUNG [KP] – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, Peraturan Gubernur terkait penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 tidak hanya menyasar penggunaan masker saat berada di ruang publik, namun juga hal lainnya.
“Jadi tidak hanya soal penggunaan masker, tapi juga resepsi atau kegiatan yang berskala besar. Nominal denda dari Rp.100 ribu hingga 500 ribu, contohnya bila ada angkutan umum melanggar protokol kesehatan, maka sopirnya didenda Rp.100.000, pemiliknya Rp. 500 ribu”, ujar Gubernur Jabar, usai rakor Gugus Tugas Jabar di Aula Masjid Al-Aman Mapolda Jabar, Selasa (28/07/2020).
Pemerintah Provinsi Jabar sudah menyalurkan enam juta masker kepada masyarakat, guna menjalani protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, namun begitu pihaknya tetap memberikan masker kepada warga sebagai upaya edukasi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Gubernur Jawa Barat dalam sambutan menyampaikan tiga hal penting mengenai pendidikan, vaksin dan sanksi sosial yang segera diberlakukan berkaitan dengan protokol kesehatan dimasa Pandemi civid-19 Ini.
Sementara Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudy Sufahriadi via Layar conference memerintahkan langsung kepada semua Kapolres di wilayah Jawa Barat untuk segera menerapkan sanksi sosial dalam penerapan protokol kesehatan sesuai Pergub yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jabar.
Menurut Gubernur mengenai vaksin, Indonesia mendatangkan dari 3 negara yaitu Tiongkok, Korea dan Inggris. Perihal pendidikan sebelum dibuka harus berimbang dengan sosialisasi pemakaian masker yang betul-betul sudah dipastikan dipakai dengan benar oleh Siswa di Sekolah.
Hadir Dalam Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 tersebut, Gubernur Jawa Barat Dr. H. Moch. Ridwan Kamil, S.T., M.U.D., Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, Kajati Jabar Ade Eddy Adhyaksa, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, S.E., Wakapolda Jabar Brigjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo, S.Ip., Irdam III/Siliwangi, Pejabat utama Polda Jabar, Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran Forkompida Jawa Barat lainnya. #*[KP-Jabar].
- Laporan: M. Imam Machfudi Noor
- Editor: Jumadi