Laporan : Dedi
KAB Bandung-[KPJAbar] : Pasangan Nia-Usman Menolak Menandatangani Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, tentang penetapkan hasil dari penghitungan suara tingkat kabupaten, Karena menunggu hasil gugatan dan aduan hukum yang sedang berjalan, Selasa (15/12)
Seperti dikutip dari jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com bahwa saksi dari pasangan Nia-Usman menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi. Hal ini karena sikap politik yang berupa gugatan dan aduan hukum yang sedang berproses saat ini.
Sebelumnya, wartawan kabapublik.id telah mewawancarai ketua KPU Kabupaten Bandung yang menyampaikan bahwa saat Pilkada ini selesai seluruh calon harus bersikap dewasa dan menerima hasil akhirnya. Dalam sebuah ajang kontestasi tentu akan ada satu pasangan yang menang.
“pesan saya kepada para peserta karena memang tidak mungkin semuanya menang kita berharap ada kedewasaan legowo dan kembali bahu-membahu kembali bersatu untuk membangun Kabupaten Bandung dengan posisi yang tidak sama” ungkap Agus Baroya saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Bandung pada Rabu, (9 /12/20).