Laporan : Roni M
Jakarta [KPJabar] – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemanggilan saksi-saksi terait kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSU KB) CIMAHI. Para saksi akan digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM).
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/wali kota Cimahi),” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jum’at (04/12/20).
Dalam Pemanggilan kali ini KPK juga memanggil sembilan saksi lain diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cimahi, Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi, Totong Solehudin, Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi, Susanto Ongko Wijoyo, karyawan RSU Kasih Bunda Cimahi, Senny Meika.
Selanjutnya, Dirut PT Dania Pratama Intl, Akhmad Saikhu, Presiden Direktur PT Bank Bisnis International, Laniwati Tjandra, serta tiga saksi dari unsur swasta masing-masing Yusuf Asyid, Bilal Insan Muhammad, dan Edward Hermanto.
Dalam Operasi tangkap tangan Ajay, KPK pada Sabtu (28/11) juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.
Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).
Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. (RM)