JAKARTA [KP] – Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi daerah kedua terbanyak dugaan penyalahgunaan wewenang dana bantuan sosial (bansos) kepada warga yang terdampak Covid-19, demikian pemaparan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, dilansir dari indozone.id (28/07/2020).
Berdasarkan data kepolisian, Sumatera Utara menjadi daerah terbanyak dengan 38 kasus. Diikuti oleh Jawa Barat dengan 18 kasus.
Menurut penuturan Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, pihaknya menghimpun total 102 kasus dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 dari 20 daerah.
“Data yang diterima, terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial. Kasus-kasus tersebut ditangani Satgassus di 20 Polda,” kata Awi.
“Polda Sumatera Utara sebanyak 38 kasus. Kedua, Polda Jawa Barat sebanyak 18 kasus. Polda NTB sebanyak 9 kasus,” sambungnya.
Awi mengatakan, Polri tidak akan mentoleransi bentuk penyelewengan dana bansos Covid-19 dalam bentuk apapun.
“Penyelewengan dana bansos apapun bentuk penyelewengannya walaupun sudah ada kesepakatan untuk pemerataan, tetap saja hal tersebut tidaklah benar,” ujar Awi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima.
Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima. #*[KP-Jabar].
- Editor: Jumadi
- Sumber: indozone.id