Laporan : Rony Mulyana
Bandung [KPJabar] – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menanggapi dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2020 dalam pemeliharaan jalan di Kota Bandung sudah sering terjadi dan menjadi temuan BPK setiap tahunnya dinilai karena lemahnya pengawasan serta dugaan adanya praktek uang damai.
Peneliti senior anggaran dari FITRA Nandang Suherman menyebutkan tidak kaget dengan hal tersebut karena sudah menjadi temuan tiap tahunnya.
“Saya tidak terlalu kaget dengan kasus seperti itu, karena sudah sering terjadi dan jadi temuan BPK hampir setiap tahun”, kata Nandang Melalui aplikasi WA kepada kantor berita kabarpublik.id, Rabu (26/11/20).
Menurut Nandang hal yang harus diperhatikan adalah peran pengawas proyek dalam memonitor proses pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut.
“Yang menarik dimana peran pengawas proyek yang padahal mestinya harus monitor secara intensif selama proses pengerjaan proyek tersebut, dengan memastikan agar proyek tersebut sesuai dengan proposalnya, baik dari spek/konten maupun proses pelaksanaannya,” Ucapnya.
Karena dalam prateknya pengawasan yang dilakukan oleh pengawas sangat lemah dan rawan terjadi praktek uang damai yang dilakukan oleh oknum pengawas.
“Lemahnya pengawasan yang sudah biasa dilakukan, karena bisa selesai dengan praktek “uang damai” ke oknum pengawas,” Terangnya
Berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik Sekertaris Komisi A Erick Darmajaya B.SC DPRD Kota Bandung dari Praksi Partai Solidaritas Bangsa menyebutkan betul laporan tersebut harus di klrifikasi terlebih dari ke dinas terkait jangan sampai menimbulkan pertanyaan negatif dari publik.
“Jadi kalo Dugaan kan harus diklarifikasi dulu, kalo pihak terkait tidak memberikan ruang artinya itu menambah indikasi negatif, ada apakah ini” katanya kepada wartawan kabarpublik.id, Kamis (2/11/2020)
Erick pun Menjelaskan laporan tersebut laporan tersebut harus dilayani karena ini adalah aduan masyarakat dan hal ini berkaitan dengan kinerja dinas lain yang berhubungan dengan dinas tersebut.
“Harus dilayani itukan aduan masyarakat ya, kalo tidak dilayani ada apa ini, tapi memang harus berdasarkan data dan fakta itu bagaimana kinerja dengan BPK dan inspektorat yang notabene memeriksa,” terangnya.
Dalam Kesempatan yang sama Erick menegaskan bahwa dugaan penyelewengan dalam Proyek pemeliharaan jalan tersebut harus diklarifikasi karena merupakan bentuk pertangung jawaban dari uang masyarakat, harus ada jawaban sejelas-jelasnya mengenai alokasinya.
“Ya harus klarifikasi itukan uang masyarakat, harus ada penjelasan uangnya dipakai untuk apa itu dan hasilnya bagaimana, sejelas-jelasnya karena dinas terkait yang menunjuk pekerjaan itu.” ungkapnya dengan semangat.
Saat kantor berita jabar.kabarpublik.id mencoba melakukan penelusuran ke Dinas Pekerjaan Umum kota Bandung untuk mengklarifikasi informasi tersebut, kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir. Didi Ruswandi, MT tidak memberikan klarifikasi, malah terkesan menghindari wartawan. Demikian pula saat dihubungi melalui saluran telepon, wartawan kami tidak menerima jawaban apa pun.#[KP/RM]