Laporan : Roni
Kabupaten Bandung Barat-[KPJabar] : Merasa dirugikan dalam proses jual beli kavling tanah dan rumah, Rahmat Danyanto (46) Warga Desa Cilame Kecamatan Ngamprah layangkan gugatan kepada oknum developer dan tergugat oknum Notaris di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Rahmat menyebutkan kejadian ini berawal saat dirinya membeli sebidang tanah dan rumah di kampung Cipatik desa Cilame Rw 05 kabupaten Bandung Barat seluas 96 m2 dari seorang pengembang lokal HR seharga Rp 160 juta dengan cara membayar bertahap pada tahun 2015.
Rahmat menambahkan setelah proses pembayaran kavling dan rumah, sampai pelunasan nominal uang Rp 142 juta pada waktu itu, namun dalam seminggu nya tidak ada kontak komunikasi lagi dari HC dan menyebutkan tidak ada itikad baik untuk mengurus sertifikat saya itu.
Menurut Rahmat Untuk pengurusan surat-surat itu dilakukan oleh HC meminta bantuan kepada oknum Notaris inisial E dan HC pun pernah minta uang sebesar Rp 5 juta dan diserahkannya di kantor E cuma diluar kantor.
“Setelah saya telusuri sertifikat tersebut ada di oknum Notaris Bu E yang kedudukannya di Gadobangkong. Sebelumya saya serahkan kepengurusanya sertifikat tersebut kepada Heryan dan ngasih DP sebesar Rp 5 juta saya diminta untuk pengurusan penyeplitan,” terangnya kepada kabarpublik.id, Rabu (18/2/21).
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Rahmat, Eko Wijaya SH Menyebutkan klien kami ini merasa dirugikan karena pembangunan tidak selesai dan ahirnya klien kami meminta keadilan agar bisa diselesaikan perkaranya tersebut.
“Masalah ini sangat komplek dan ada keterkaitan dengan ibu E seorang oknum Notaris,” ucapnya kepada kabarpublik.id, Rabu (17/2/21).
Menurut Eko Kuasa Hukumnya menyebutkan, Ia mendapat keterangan bahwa sertifikat ini telah di Cover Note kan ke bank Al-Masoem oleh oknum Notaris E dan ternyata di pertengahan jalan ada pemilik tanah yaitu Tarmuzi, datang ke saya menyatakan bahwa beliau juga tidak di bayar oleh sodara HR, ternyata sodara HR tidak pernah membayar pak Tarmuzi dan pak Tarmuzi keberatan karena sertifikat atas nama pa Tarmuzi dibalik nama oleh oknum Notaris bu E tanpa prosedur persyaratan yang jelas.
Eko pun menyebutkan telah melakukan gugatan dan memohon kepada HC dan Bu E agar mengembalikan Hak Klien Kami hanya meminta 54 m2 sisa dari tanah tersebut tolong Bu E jangan melempar pada pihak lain tolong bertanggung jawab atas kelalainnya, atas kesengajaannya atas dugaan keterlibatanya.
“Kami telah lakukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan no perkara 278/Pdt. G Encourt/2020/PN.Blb yang kami layangkan ada dua orang tergugat HC dengan tergugat dengan ibu oknum Notaris E dengan turut tergugat,” tuturnya.
Eko Menambah untuk menindaklanjuti gugatannya akan melakukan pelaporan ke polres Cimahi dan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris KBB atas dugaan keterlibatan E oknum Notaris.
Saat wartawan mencoba meminta klarifikasi dari E oknum Notaris, Ia menyebutkan tidak mengetahui tentang pengurusan Sertifikat yang disebutkan oleh Rahmat.
“Saya tidak ada urusannya dengan sertifikat yang dimaksud, saya tidak pernah memegang sertipikat tersebut,” terangnya melalui telepon kepada kabarpublik.id karena menolak untuk ditemui, Rabu (17/2/21).
“Saya tidak memproses itu jadi bapak tidak perlu tanya saya sebetulnya, Itu gugatan salah,” ungkapnya.