Laporan : M. Imam Machfudi Noor
INDRAMAYU [KP] — Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 Polres Indramayu beserta Polsek jajaran melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Indramayu, Salasa (10/11/2020).
Kegiatan Operasi ini sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden No.06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam perjalanan dan pengendalian Covid-19 serta Peraturan Bupati Indramayu no. 45 tahun 2020.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Indramayu AKBP Hafizh Susilo Herlambang, S.I.K., M.H., serta para Kapolsek jajaran Polres Indramayu dengan melibatkan instansi terkait, terdiri dari personel Polres Indramayu dan polsek jajaran 385, Satpol PP 66, Kodim 0616/Indramayu 86, Dinas Kesehatan 33, Dinas perhubungan 30 dan Instasi lain 30 personel.
Adapun sasaran operasi dilakukan di titik-titik jalan umum strategis dan kerumunan warga, dilakukan razia pemakaian masker stationer dan mobile dengan menggunakan kendaraan patroli, masing-masing di tingkat Polres Indramayu yaitu Tim 1 Stationer di Simpang 4 Karangturi, Tim 2 Mobile, Tim 3 Mobile.
Sementara di tingkat Polsek jajaran yaitu mobile di titik-titik kerumunan warga setiap wilayah Polsek jajaran Polres Indramayu.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut, juga dilaksanakan Edukasi dan Sosialisasi 3M 1T kepada masyarakat, yaitu selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun serta tidak berkerumun, ujat Kapolres Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan hasil yang dicapai telah menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 Th 2020 yaitu sanksi ringan teguran lisan 605 kali, teguran tertulis 9 kali. Sanksi sedang berupa kerja sosial 98 kali.
Selain pemberian sanksi, terhadap para pelanggar selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker. Kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk upaya Polres Indramayu untuk mencegah Penyebaran Covid- 19 di Wilayah Kab. Indramayu. *#[KP-JABAR]