Laporan : M. Imam Machfudi Noor
INDRAMAYU [KP] — Kapolsek Bongas Polres Indramayu AKP Gatot Kuncoro, SH memimpin langsung Operasi Yustisi 2020 yang dilaksanakan secara gabungan di jalan depan kantor Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Selasa (29/12/2020).
Dalam kegiatan tersebut, Petugas gabungan yang terdiri dari personel Polsek, Koramil dan Satpol PP ini melakukan teguran secara lisan hingga sanksi membersihkan sampah di sekitar lokasi dan penekanan kepada masyarakat pengguna jalan agar memakai masker guna pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Polsek Bongas.
“Hari ini sedikitnya 12 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker terjaring operasi. Mereka diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu Nomor 45 tahun 2020, ujar ujar Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.
Selain pemberian sanksi terhadap para pelanggar, petugas gabungan juga membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker.
“Kapolsek Bongas AKP Gatot Kuncoro, S.H. menghimbau dan mengajak masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan 4M, yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19”, ujar Kasubbag Humas. *#[KP-JABAR]