CIMAHI [KP] – Puluhan Buruh PT. Leuwijaya Utama Textile (Leuwitex) mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Kota Cimahi dan mendesak Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna memanggil pengusaha terkait PHK, upah yang tidak dibayar serta kebebasan berserikat.
Pengurus Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Jawa Barat, Tatang Rohyana menyatakan dalam audiensi dengan DPRD mendesak Komisi IV agar bisa memfasilitasi tuntutan para buruh kepada PT Leuwitex.
“Hasil keputusan audiensi, Ketua Komisi mampu fasilitasi dan diagendakan meminta Wali Kota Cimahi untuk memanggil pengusaha. Kami kasih deadline sampai hari Jumat,” katanya melalui WA Kepada Wartawan kabarpublik.id, Kamis (23/07/2020).
Menanggapi kedatangan puluhan buruh Leuwitex, anggota Komisi IV DPRD Cimahi Kania Intan Puspita mengungkapkan tiga tuntutan dari para buruh kepada PT Leuwitex melalui GOBSI.
“Tadi GOBSI menyampaikan aspirasi untuk pertama, memperkerjakan kembali 11 orang yang sudah diberhentikan; kedua memberikan hak upah kepada mereka yang telah bekerja rata-rata 13-15 tahun di perusahaan tersebut dan ketiga memberikan hak berserikat dan berkumpul kepada karyawannya melalui organisasi buruh yang ada,” jawabnya melalui WA kepada wartawan kabarpublik.id, Kamis (23/07/2020).
Menurut Kania penyampaian aspirasi dari para buruh akan disampaikan kepada dinas terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi agar bisa difasilitasi.
“Komisi IV mendukung apa yang menjadi hak karyawan untuk diperjuangkan dengan menyampaikan aspirasi kepada Disnaker langsung,” tutupnya. #*[KP-Jabar].
- Laporan: Roni Mulyana
- Editor: Jumadi