BANDUNG [KP] – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung, tangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) kepada korban berinisial Mgt (18) pada 12 Juli 2020 di Jalan Djundjunan Pasteur, Kota Bandung. Korban mengalami luka sabetan benda tajam disalah satu bagian tubuhnya.
“Sudah ditangkap pada Rabu 22 Juli, pelakunya empat orang. MSR (31), AIR (32), AS (32) dan S (27),” ujar Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung Jalan Merdeka, Jumat (24/07/2020).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Saptono Erlangga menjelaskan bahwa Keempat tersangka berdomisili di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Saat kejadian, korban sempat bersitegang dengan para pelaku. Saat itu, korban dan rekan-rekannya pulang dari arah Universitas Maranatha menuju arah Jembatan Pasopati.
“Namun, dipepet para pelaku dengan menggunakan kendaraan roda empat dan akhirnya bertemu di Jl. Djundjunan Pasteur. Korban dan rekannya sempat bersitegang akhirnya terjadi penganiayaan. Rekan korban saat itu sempat memfoto plat nomor kendaraan pelaku”, ucap Kabid Humas.
Ia menerangkan, kasus itu bermula saat korban bersama temannya menggunakan sepeda motor, sempat dikejar oleh para pelaku. Dalihnya mobil pelaku diserempet korban.
Pelaku kemudian meminta korban berhenti lalu memukul dan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam. Setelah melukai, pelaku mengambil barang berharga milik korban.
“Korban mengalami luka di kepala, leher dan tangan karena sabetan karambit. Barang yang dicuri seharga Rp 8 juta lebih,” katanya.
Para tersangka yang ditahan di Mapolrestabes Bandung dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. #*[KP-Jabar].
- Laporan: M. Imam Machfudi Noor
- Editor: Jumadi