Laporan : Gelar Aldi
Bandung-[KPJabar] : Wali Kota Bandung, Oded M. Daniel melarang warganya untuk merayakan pesta perayaan menyambut tahun baru 2021. Larangan ini juga ditujukkan kepada pimpinan hotel, pusat perbelanjaan, kafé, restoran, serta pemilik tempat hiburan dan masyarakat.
Kebijakan yang diterbitkan dalam surat edaran bernomor 03/SE.147-Disbudpar tanggal 15 Desember 2020 ini, Oded menyatakan saat ini Kota Bandung berstatus zona merah dengan total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bandung mencapai 4.601 orang.
“Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Bandung dilarang melaksanakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan terjadi penyebaran COVID-19,” kata Oded dalam surat edaran yang diterima jabar.kabarpublik.id, Selasa (15/12/2020).
Dalam upaya pengawasan, Oded menggandeng jajaran Kepolisian RI serta TNI. Aparat siap menindak warga yang tetap nekat menggelar perayaan tahun baru.
“Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku,” kata Oded.
Kapolres Kota Besar Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menyatakan, pihaknya bakal membubarkan kerumunan seiring upaya mengatasi penyebaran Covid-19.
Terutama pada saat malam pergantian tahun. Polisi juga akan memberlakukan penutupan sebagian ruas jalan menuju ke pusat kota mulai pukul 6 sore.
“Ruas jalan dilakukan buka tutup,” ujar Ulung.