Laporan : Roni M
Bandung-[KPJabar] : Bandung Masuk Ke zona Merah, Pemkot Bandung Kembali lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dengan Proporsional setelah direvisinya peraturan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 46 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Berdasarkan hasil penilaian pusat kemudian kita melakukan self assesment, Kota Bandung saat ini berada pada zona resiko tinggi (merah) dengan indikator skor sebesar 1.7. Tentunya kita harus terus ingatkan kepada masyarakat bahwa menjaga protokol kesehatan adalah sebuah keniscayaan yang harus terus dilakukan dengan disiplin yang tinggi.
“Menurut data yang dimiliki Gugus Tugas Covid 19 Kota Bandung per tanggal 22 November hingga 2 Desember 2020, total konfirmasi 3.763 dengan total konfirmasi aktif sejumlah 881. Temuan Kasus harian Konfirmasi Positif COVID-19 terus meningkat dari bulan Oktober dan belum menunjukan penurunan,” terang Mang Oded dalam siaran Pers, Kamis (03/12).
Pemberlakukan kembali PSBB ini dilakukan walaupun adanya penambahan siginfikan pasien sembuh, namun persentase angka kesembuhan di Kota Bandung menurun hingga ke poin 73,5% turun sebesar 9,85% dari sebelumnya.
Angka kematian di Kota Bandung akibat covid 19 bertambah menjadi total 116 pasien, namun persentase kematian kasus turun 0,73% menyentuh angka 3,08%.
Kota Bandung sangat serius menghadapi pandemi ini, dimana angka penambahan kasus harian konfirmasi positif diperoleh dari hasil swab test di laboratorium. Setelah terkonfirmasi langsung dilakukan pelacakan / penyelidikan epidemiologi kepada kontak yang diikuti dengan swab test kepada orang orang yang berkontak erat dengan orang yang sudah terkonfirmasi positif tersebut.
Dalam Keterangnya saat ini Keterisian ruang isolasi di beberapa rumah sakit Kota Bandung sudah mencapai 87,15%. Masih tersisa 116 TT dari total 903 TT yang disediakan.
“Khusus untuk OTG, keterisian ruang isolasi (Hotel) sudah mencapai 64,06%, masih tersedia 23 TT dari total 64 TT yang disediakan. Kita berharap tentunya tidak ada yang mengisi lagi di waktu kedepan,” Kata mang Oded.
Dengan direvisinya Perwal no 46 tentang AKB Maka dengan ini kembali dilakukan pembatasan di beberapa tentang seperti tempat wisata, pusat pembelanjaan, tempat hiburan sebanyak maximal 30% dari kapsitasnya dan juga pemberlakukan WFH kembali bagi ASN Kota Bandung.
“Relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, cafe akan direvisi (dikurangi jam operasional menjadi jam 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 30%) Tempat wisata dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung Tempat hiburan dibatasi menjadi maksimal 30% kapasitas pengunjung, Tempat ibadah juga dibatasi 30% dari kapasitas gedung, termasuk kegiatan pernikahan, WFH akan diberlakukan kembali (70 WFH – 30 Bekerja), Penutupan fasilitas publik (taman, alun alun dll), Memperketat protokol kesehatan di pasar tradisional,”
“Kota Bandung sangat serius menghadapi pandemi ini, dimana angka penambahan kasus harian konfirmasi positif diperoleh dari hasil swab test di laboratorium. Setelah terkonfirmasi langsung dilakukan pelacakan / penyelidikan epidemiologi kepada kontak yang diikuti dengan swab test kepada orang orang yang berkontak erat dengan orang yang sudah terkonfirmasi positif tersebut,” tuturnya.(RM)