Laporan : Roni Mulyana
CImahi-[KPJabar] : Djamu Kertabudi Pengamat politik dan Pemerintahan yang juga Dosen Universitas Nurtanio dan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi – Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) , Menyebutkan Kewenangan PLt Ngatiyana sama dengan walikota Defenitif.
Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yunto Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa saat walikota Ajay Muhammad Priatna (AMP) secara resmi ditetapkan Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka Wakil Walikota Ngatiyana menjalankan tugas dan wewenang Walikota dengan tambahan kewenganan.
Dilansir ragam,News Djamu Kertabudi Pengamat politik dan Pemerintahan yang juga Dosen Universitas Nurtanio dan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi – Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) , Menyebutkan Kewenangan PLt Ngatiana sama dengan walikota Defenitif Lain halnya apabila yang menjadi Plt. Walikota adalah Sekda dengan dasar Wali Kota berhalangan yang bersangkutan hanya melaksanakan tugas sehari-hari saja tanpa wewenang, Selasa (1/12/20).
Setelah status AMP ditingkatkan menjadi terdakwa maka atas usul Gubernur ditetapkan Keputusan Mendagri tentang pemberhentian sementara AMP sebagai Walikota dan mengangkat Ngatiyana sebagai Pejabat Walikota Cimahi.
“Dengan status Penjabat ini wewenangnya sama dengan Walikota definitif. Artinya Ngatiyana dalam menetapkan kebijakan (termasuk mutasi & promosi pejabat Pemkot) tidak perlu menunggu sampai penetapan Walikota definitif,” ucap Djamu..
Selain itu, Permendagri Nomor 74/2016 ini, Bagi Kepala Daerah yang menjalankan cuti diluar tanggungan negara karena mencalonkan kembali sebagai Calon dalam Pilkada. Maka diangkat Plt. hanya sekedar menjalankan tugas sehari-hari.
Berdasarkan konferensi Pers KPK Berapa waktu lalu Wali Kota Ajay M Priatna terkena Operasi Tangkap Tangan oleh KPK dengan dugaan suap perijinan senilai 1,6 Miliar. Penangkapan ini ramai diberitakan diduga Wali Kota tersebut telah meminta fee dengan nilai 3,2 miliar atas pembangunan RSU Kasih Bunda pembangunan tahun 2018-2020.
Namun kemudian kepada media Ajay membantah terima suap dan berdalih ia terjerat pidana akibat ketidak tahuannya. (RM)