BANDUNG [KP] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) home industri pembuatan obat-obat ilegal di Perum Kopo Permai III Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung, Jumat (24/072020). Empat orang tersangka diboyong untuk keperluan olah TKP.
Kegiatan tersebut adalah olah TKP, termasuk untuk mencocokkan sejumlah keterangan dan mengaitkan dengan penggerebekan di lokasi lainnya di Buahbatu pada Rabu 22 Juli yang lalu.
Seperti diketahui, tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, BNN RI dan BNNP Jabar telah mengungkap adanya Clandestine Laboratorium dalam memproduksi pil atau tablet obat-obatan berbahaya, di Kopo Permai.
Tim gabungan mengamankan empat pelaku berinisial SR, R, MK, dan T. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lainnya, L masih DPO.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Saptono Erlangga menginformasikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44 karung yang berisi 1.050.000 butir obat keras ilegal siap edar beserta 7,9 kg bahan trihexyphenidy.
Selain barang bukti obat keras dan bahan yang diduga sebagai bahan baku pembuatan obat, petugas pun menemukan dua mesin cetak.
Polisi saat ini masih mengecek kandungan kimia yang terdapat di dalam obat keras itu. Obat itu kini sedang diperiksa di Laboratorium Narkotika BNN.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. #*[KP-Jabar].
- Laporan: M. Imam Machfudi Noor
- Editor: Jumadi